Perkembangan Koperasi Di Dunia
Kali ini saya
akan membahas tentang perkembangan koperasi yang terjadi di dunia.
Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang
tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang
pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi
Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut
sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri.
Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama
sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal
Revolusi Industri.
Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut
Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang
paling cocok jika diterapkan di Indonesia.
Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi
kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah
tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini.
Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk
memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tak
teratasi lagi.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858),
yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas
di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh
William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton,
Inggris.
Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang
bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis
tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di
Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan
koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles
Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan
koperasi produksiyang mengutamakan kualitas barang.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja
di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit
dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru
oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat
perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan
karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh
Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun
1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Demikianlah perkembangan koperasi di dunia terutama di Negara Indonesia semoga
dapat memberikan pengetahuan atau wawasan kepada pembaca setelah melihat
tulisan saya ini.