KEWARGANEGARAAN
Sistem Pemerintahan Republik
Indonesia
Nama : Arif Asmawi
Npm : 11212109
Kelas : 2EA22
TUGAS I
PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak
berdasarkan kekuasaan belaka.
2.
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum
dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas)
3.
Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis
permusyawaratan rakyat.
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang
tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan
tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus
mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang
dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6.
Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat
dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
7.
Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus
memperhatikan dengan sungguh sungguh
usaha DPR
Kekuasaan
pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal
16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24
adalah:
Kekuasaan
menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan
oleh pemerintah.
Kekuasaan
memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif
yang dilakukan oleh DPA.
Kekuasaan membentuk
perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
Kekuasaan
mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau
kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
Kekuasaan
mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang
dilakukan oleh MA.
Berdasarkan
ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja
lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara
ialah sebagai berikut.
Lembaga
tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan
mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis
– garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat
pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan
sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh –
sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
Lembaga –
lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah
presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan
MA (pasal 24).
·
Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan
tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang
wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan
DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden
dapat menyatakan perang.
·
Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan
penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien.
Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
·
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative
yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden
membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan
haluan Negara.
·
Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa
tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil
pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
Mehkamah Agung (MA)
adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan
tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA
dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta
kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.
Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:
EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara. Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
·
Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala
pemerintahan (eksekutif).
·
Wakil presiden
·
Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen.
Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13
september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di
pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan departemen
lainnya.
·
Kejaksaan agung
·
Sekretariat Negara
·
Dewan – dewan nasional
·
Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan
presiden RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN,
dan perpunas, dan lain – lain.
PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Salah satu wujud
pelaksanaan pemerintahan oleh rakyat adalah dilaksanakannya pemilihan umum.
Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak asasi dan kewajiban
dasar yang sama, yaitu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan
negara, salah satunya melalui pemilu dan pilkada. Setiap orang tidak dibedakan
berdasarkan suku bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.
Dalam pemilihan
umum tentu ada pihak yang kalah dan yang menang. Pihak yang menang tidak boleh
sombong dengan kemenangannya itu, dan yang kalah juga harus dapat menerima
kekalahan. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
1.
Pemilihan umum dilaksanakan berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2.
Langsung berarti setiap pemilih memberikan suaranya
langsung tanpa perantara.
3.
Umum berarti semua warga negara yang memenuhi syarat
berhak ikut pemilihan itu.
4.
Bebas berarti tidak ada paksaan dari pihak mana pun dalam
menggunakan haknya.
5.
Rahasia berarti setiap pemilih tidak akan diketahui
tentang siapa yang dipilihnya.
6.
Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam proses
pemilu itu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Adil berarti semua pihak yang terlibat dalam proses
pemilu akan mendapat perilaku yang sama dan terbebas dari tindakan curang pihak
mana pun.
Proses Pemilihan
Umum (Pemilu) di Indonesia
Pemilihan umum
(pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga
perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang semula dilakukan
oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat. Pilpres sebagai
bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada pemilu 2004.
Pada tahun 2007,
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan
sebagai bagian dari pemilu. Di tengah masyarakat, istilah pemilu lebih sering
merujuk kepada pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden yang
diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilu
diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu. Dalam
melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam
tahap penyelenggaraan pemilu kepada presiden dan DPR. Keanggotaan KPU
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota. Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
tahap penyelenggaraan pemilu kepada presiden dan DPR. Keanggotaan KPU
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota. Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
Dalam melaksanakan
pemilu harus melalui tahap-tahap, antara lain:
Pendaftaran Peserta Pemilu
Pendaftaran Peserta Pemilu
Peserta pemilu
adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD.
Penetapan Jumlah Kursi
Penetapan Jumlah Kursi
1.
Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 550 orang. Jumlah
kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk
dengan memerhatikan perimbangan yang wajar.
2.
Jumlah kursi anggota DPRD provinsi ditetapkan
sekurang-kurangnya
35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 kursi.
35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 kursi.
3.
Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan
sekurang-
kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
4.
Jumlah anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4
orang.
c.
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota
Calon anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
harus memenuhi
syarat:
1.
Warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua
puluh satu) tahun atau lebih.
2.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.
Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa
Indonesia.
5.
Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat.
6.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7.
Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
8.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
9.
Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10.
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan dari dokter yang berkompeten.
11.
Terdaftar sebagai pemilih.
Seorang calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat dicalonkan
dalam satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan. Calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selain harus memenuhi syarat tersebut di
atas juga harus terdaftar sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang
dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
Calon anggota DPD
selain harus memenuhi syarat calon anggota DPR
dan DPRD, juga harus memenuhi syarat antara lain:
dan DPRD, juga harus memenuhi syarat antara lain:
1.
Berdomisili di provinsi yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 3 tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan
tanggal pengajuan calon atau pernah berdomisili selama 10 tahun sejak berusia
17 tahun di provinsi yang bersangkutan.
2.
Tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya
4 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.
Calon anggota DPD
dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarat tersebut di atas, juga harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarat tersebut di atas, juga harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
Berikut tata cara
pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.
DPRD kabupaten/kota.
1.
Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah
pemilihan dengan memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
2.
Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan
calon sebanyak-banyaknya 120% jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap
daerahpemilihan.
3.
Pengajuan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
·
Calon anggota DPR disampaikan kepada KPU.
·
Calon anggota DPRD provinsi disampaikan kepada KPU
provinsi yang bersangkutan.
·
Calon anggota DPRD kabupaten/kota disampaikan kepada KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.
d. Kampanye
Kampanye pemilu
adalah kegiatan peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan
program-programnya. Dalam kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk
menghadiri kampanye. Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta pemilu selama 3
minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Materi kampanye
pemilu berisi program peserta pemilu. Penyampaian
materi kampanye pemilu dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat mendidik. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memerhatikan usul dari peserta pemilu.
materi kampanye pemilu dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat mendidik. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memerhatikan usul dari peserta pemilu.
Kampanye pemilu
dilakukan melalui:
1.
Pertemuan terbatas.
2.
Tatap muka.
3.
Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik.
4.
Penyiaran melalui radio dan/atau televisi.
5.
Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
6.
Pemasangan alat peraga di tempat umum.
7.
Rapat umum.
Kegiatan lain yang
tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Media elektronik
dan media cetak memberikan kesempatan yang sama
kepada peserta pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye
pemilu. Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk memasang iklan pemilu dalam rangka kampanye. Pemerintah pada setiap tingkatan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas umum.
Semua pihak yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh suatu peserta pemilu hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang
bersangkutan. KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.
kepada peserta pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye
pemilu. Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk memasang iklan pemilu dalam rangka kampanye. Pemerintah pada setiap tingkatan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas umum.
Semua pihak yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh suatu peserta pemilu hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang
bersangkutan. KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.
Pemasangan alat
peraga kampanye pemilu oleh peserta pemilu
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut. Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan oleh KPU.
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut. Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan oleh KPU.
Dalam kampanye
pemilu dilarang:
Mempersoalkan dasar
negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Menghina seseorang,
agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.
Menghasut dan
mengadu domba antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat.
Mengganggu
ketertiban umum.
Mengancam untuk
melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang,
sekelompok anggota masyarakat, dan/ atau peserta pemilu yang lain.
LEMBAGA-LEMBAGA
NEGARA SESUAI UUD 1945 HASIL AMANDEMEN
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Sebelum Amandemen
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Setelah Amandemen
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri
atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR
lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji
bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945
diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah
UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga
negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR
termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
mengubah dan
menetapkan undang-undang dasar.
melantik presiden
dan wakil presiden.
memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
mengajukan usul
perubahan pasal-pasal undang-undang dasar.
menentukan sikap
dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
memilih dan
dipilih.
membela diri.
Imunitas.
Protokoler.
keuangan dan
administratif.
Anggota MPR
mempunyai kewajiban sebagai berikut:
mengamalkan
Pancasila;
melaksanakan UUD
1945 dan peraturan perundang-undangan;
menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
melaksanakan
peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan
lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR
berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan
hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di
tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota
disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan
sebagai berikut:
jumlah anggota DPR
sebanyak 560 orang;
jumlah anggota DPRD
provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
jumlah anggota DPRD
kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR
diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya,
anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai
fungsi berikut ini:
Fungsi Legislasi.
Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
Fungsi Anggaran.
Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fungsi Pengawasan.
Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan
terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga
negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
Hak Interpelasi.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah
mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas
bagi kehidupan masyarakat.
Hak Angket. Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Hak Menyatakan
Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat
terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat
di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota
DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai
mitra kerja.
Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD
merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD
dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat
orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili
di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota
Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan
Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
Dapat mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ikut merancang
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan
daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
Dapat memberi
pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN,
pajak, pendidikan, dan agama.
Dapat melakukan
pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Presiden dan
Wakil Presiden
Presiden adalah
lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai
kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai
kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya
amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi
setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan
selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan.
Presiden dan wakil
presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan
dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil
presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan
sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945.
Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah Agung
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita.
Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang;
mengajukan tiga
orang anggota hakim konstitusi;
memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah
Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi
adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi
merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah
Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
Mahkamah Konstitusi
mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan
keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang
anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah
pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban
Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD;
memutuskan sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
memutuskan
pembubaran partai politik;
memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Komisi
Yudisial (KY)
Komisi Yudisial
adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a.
mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b.
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim.
Anggota Komisi
Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi
Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi
Yudisial lima tahun.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK
sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan
mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan
BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan
di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Demikian, semoga
bermanfaat
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Tugas dan fungsi
Pemerintah Pusat
Pemerintah
pusat yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri di bawahnya yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia. Dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pemerintah pusat melakukan tugasnya
dengan mengelola kekayaan milik negara untuk dipergunakan bagi kepentingan umum
guna memenuhi hajat hidup orang banyak, hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal
33 ayat (2) bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan ayat 3 yang
berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Terdapat
lima hal yang menjadi urusan pemerintah pusat, yaitu sebagai berikut.
Politik
Luar Negeri, Negara mengambil bagian dalam menentukan politik dan kebijakan
luar negeri yang akan diambil untuk memenuhi kepentingan nasional dalam lingkup
internasional.
Pertahanan
Keamanan, Negara berperan aktif dalam pertahanan nasional dengan mengambil
bagian atas seluruh tugas-tugas perlindungan negara dan warga negara terhadap
serangan-serangan luar.
Yustisi
(Peradilan), Negara berupaya mencegah terjadinya konflik kepentingan antara
individu dan kelompok.
Moneter
(keuangan) dan Fiskal Nasional Negara mengupayakan kebaikan bersama dan
kesejahteraan umum.
Agama,
Negara memberikan kesempatan mengembangkan dengan bebas hak beragama yang ada
dalam kelompok secara terkendali.
Kekuasaan
dan kewenangan kepala negara tersebut, meliputi beberapa hal, di antaranya
sebagai berikut.
Memegang
kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Menyatakan
perang dan membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain.
Membuat
perjanjian internasional.
Menyatakan
keadan bahaya.
Mengangkat
duta atau konsul.
Memberi
grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainya.
Presiden
memiliki kekuasaan dan kewenangan yang meliputi beberapa hal, di antaranya:
memimpin
kabinet;
mengangkat
dan melantik menteri-menteri;
memberhentikan
menteri-menteri;
mengawasi
operasional pembangunan;
menerima
mandat dari MPR-RI.
Tugas dan fungsi
Pemerintah Daerah
Pemerintah
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang tertuang dalam UUD 1945.
Dengan
adanya asas otonomi, maka daerah otonom memiliki hak, kewenangan, serta
kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri penyelenggaraan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2001 tentang
penyelenggaraan tugas pembantuan, Pasal 1 bahwa tugas pembantuan adalah
penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk
melaksanakan tugas tertentu yang disertai beberapa bantuan dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaannya dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan.
Tugas
dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah, termuat di dalam
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 27, di antaranya sebagai berikut:
Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Melaksanakan
kehidupan demokrasi.
Menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undang an.
Menjaga
etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
TUGAS II
PERBEDAAN ANTARA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
ORDE
LAMA
A. Pengertian Orde Lama
Orde
Lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968 . Dalam jangka waktu tersebut, Indonesia
menggunakan bergantian sistem ekonomi liberal dansistem ekonomi komando .
Di
saat menggunakan sistem ekonomi liberal, Indonesia menggunakan sistem
pemerintahan parlementer .
Presiaden Soekarno di gulingkan waktu Indonesia menggunakan sistem ekonomi komando.
Orde
lama (Demokrasi Terpimpin), terdiri dari beberapa kejadian penting.
1. Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan
ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan
oleh :
·
Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan
karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu
itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku
di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia
Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946,
Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu)
mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada
bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI
(Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori
moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat
harga.
·
Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak
bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negeri RI.
·
Kas negara kosong.
·
Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
·
Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh
menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan
Juli 1946.
·
Upaya menembus blokade dengan diplomasi
beras ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan
menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
·
Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan
tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi
masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi
makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
·
Pembentukan Planning Board (Badan Perancang
Ekonomi) 19 Januari 1947
Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948, mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948, mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
·
Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha
swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan
swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik (mengikuti Mazhab
Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan).
2. Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa
ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya
menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai
teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal
pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha
nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk
kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :
·
Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai
uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar
tingkat harga turun.
·
Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu
upaya menumbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar
bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang
tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta
memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat
berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal,
karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing
dengan pengusaha non-pribumi.
·
Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank
Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai
bank sentral dan bank sirkulasi.
·
Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali
Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan
kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi
diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah
menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini
tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman,
sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
·
Pembatalan sepihak atas hasil-hasil
Konferensi Meja Bundar, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya
banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan
pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan
tersebut.
3. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai
akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem
demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem
etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan
akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik, dan
ekonomi (mengikuti Mazhab Sosialisme). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi
yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia,
antara lain :
Devaluasi
yang diumumkan pada 25 Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut:
Uang
kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp
100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan.
Pembentukan
Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia
dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya justru mengakibatkan stagnasi bagi
perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga barang-baranga naik 400%.
Devaluasi
yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp
1. Sehingga uang rupiah baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah
lama, tapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih
tinggi. Maka tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah
meningkatkan angka inflasi.
Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneter itu diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pada masa ini banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, dan juga sebagai akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat. Sekali lagi, ini juga salah satu konsekuensi dari pilihan menggunakan sistem demokrasi terpimpin yang bisa diartikan bahwa Indonesia berkiblat ke Timur (sosialis) baik dalam politik, eonomi, maupun bidang-bidang lain.
Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneter itu diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pada masa ini banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, dan juga sebagai akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat. Sekali lagi, ini juga salah satu konsekuensi dari pilihan menggunakan sistem demokrasi terpimpin yang bisa diartikan bahwa Indonesia berkiblat ke Timur (sosialis) baik dalam politik, eonomi, maupun bidang-bidang lain.
B. Masalah pemanfaatan kekayaan alam.
Pada
masa orde lama : Konsep Bung Karno tentang kekayaan alam sangat jelas. Jika
Bangsa Indonesia belum mampu atau belum punya iptek untuk menambang minyak bumi
dsb biarlah SDA tetap berada di dalam perut bumi Indonesia. Kekayaan alam itu
akan menjadi tabungan anak cucu di masa depan. Biarlah anak cucu yang menikmati
jika mereka sudah mampu dan bisa. Jadi saat dipimpin Bung Karno, meski RI hidup
miskin, tapi Bung Karno tidak pernah menggadaikan (konsesi) tambang-tambang
milik bangsa ke perusahaan asing. Penebangan hutan pada masa Bung Karno juga
amat minim.
Sistem pemerintahan
Orde
lama : kebijakan pada pemerintah, berorientasi pada politik,semua proyek
diserahkan kepada pemerintah, sentralistik,demokrasi Terpimpin, sekularisme.
C. Kelemahan
1. Terdapat
ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan ketidak adilan
Setelah
Indonesia Merdeka, ketimpangan ekonomi tidak separah ketika zaman penjajahan
namun tetap saja ada terjadi ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan
ketidakadilan. Sehingga dapat dikatakan bahwa kaum kaya memperoleh manfaat
terbesar dari pertumbuhan ekonomi yang dikatakan cukup tinggi, namun pada
kenyataanya tidak merata terhadap masyarakat.
Adanya KKN
(Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
Walaupun
kecil, korupsi sudah ada.
D. Berakhirnya Orde Lama
setelah
turunnya presiden soekarno dari tumpuk kepresidenan maka berakhirlah orde
lama.kepemimpinan disahkan kepada jendral soeharto mulai memegang
kendali.pemerintahan dan menanamkan era kepemimpinanya sebagai orde baru
konsefrasi penyelenggaraan sistem pemerintahan dan kehidupan demokrasi
menitipberatkan pada aspek kestabilan politik dalam rangka menunjang
pembangunan nasional.untuk mencapai titik-titik tersebut dilakukanlah upaya
pembenahan
sistem keanekaragaman dan format politik yang pada prinsipnya mempunyai sejumlah sisi yang menonjol, Yaitu:
sistem keanekaragaman dan format politik yang pada prinsipnya mempunyai sejumlah sisi yang menonjol, Yaitu:
·
adanya konsep difungsi ABRI
·
pengutamaan golonga karya
·
manifikasi kekuasaan di tangan eksekutif
·
diteruskannya sistem pengangkatan dalam
lembaga-lembaga pendidikanpejabat
·
kejaksaan depolitisan khususnya masyarakat
pedesaan melalui konsep masca mengembang [flating mass]
·
karal kehidupan pers
konsep diafungsi ABRI pada masa itu secara inplisit sebelumnya sudah ditempatkan oleh kepala staf angkatan darat.mayjen A.H.NASUTION tahun 1958 yaitu dengan konsep jalan tengah prinsipnya menegaskan bahwaperan tentara tidak terbatas pada tugas profesional militer belaka melainkan juga mempunyai tugas-tugas di bidang sosial politik dengan konsep seperti inilah dimungkinkan dan bahkan menjadi semacam kewajiban jikalau militer berpatisipasi dan bidang politik penerapan konjungsi ini menurut pennafsiran militer dan penguasa orde baru memperoleh landasan yuridi konstitusional di dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan majelis permusyawaratan rakyat.
ORDE
BARU
A. Pengertian Orde Baru
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang
merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi
total" atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama.
Orde
Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi
Indonesia berkembang pesat meskipun
hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu,
kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik
Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik
kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Presiden
Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara
dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang
ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya.
Pada
tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru.
Pengucilan politik - di Eropa Timur sering disebut lustrasi - dilakukan terhadap orang-orang yang terkait
dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah
Militer Luar Biasauntuk mengadili pihak
yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan
sebagian dari mereka yang terlibat "dibuang" ke Pulau Buru.
Sanksi
nonkriminal diberlakukan dengan pengucilan politik melalui pembuatan aturan
administratif. Instrumen penelitian khusus diterapkan untuk menyeleksi kekuatan
lama ikut dalam gerbong Orde Baru. KTP ditandai ET (eks tapol).
Orde
Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan
menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi
militer. DPR dan MPR tidak berfungsi secara
efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya
mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering
kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi
tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan
daerah.
Soeharto
siap dengan konsep pembangunan yang diadopsi dari seminar Seskoad II 1966 dan konsep
akselerasi pembangunan II yang diusung Ali Moertopo. Soeharto merestrukturisasi politik dan ekonomi dengan
dwi tujuan, bisa tercapainya stabilitas politik pada satu sisi dan pertumbuhan
ekonomi di pihak lain. Dengan ditopang kekuatan Golkar, TNI, dan lembaga pemikir serta
dukungan kapital internasional, Soeharto mampu menciptakan sistem politik
dengan tingkat kestabilan politik yang tinggi.
B. Masalah pemanfaatan kekayaan alam.
Eksploitasi
sumber daya Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan
pengeksploitasian sumber daya
alam secara besar-besaran
menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia.
Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an.
C. Kekurangan
·
Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
·
Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan
timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan
karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
·
Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah
daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
·
Kecemburuan antara penduduk setempat dengan
para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada
tahun-tahun pertamanya
D. Berakhirnya Orde Baru
Mundurnya
Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru,
untuk kemudian digantikan "Era Reformasi".
Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan
pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde
Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi
sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Meski
diliputi oleh kerusuhan etnis dan lepasnya Timor Timur,
transformasi dari Orde Baru ke Era Reformasi berjalan relatif lancar
dibandingkan negara lain seperti Uni Soviet danYugoslavia. Hal ini tak lepas dari peran Habibie yang berhasil meletakkan pondasi baru yang terbukti
lebih kokoh dan kuat menghadapi perubahan zaman.
TUGAS III
TUGAS LEMBAGA EKSEKUTIF DALAM MENJAGA KEDAULATAN NEGARA
Badan eksekutif di
Indonesia terdiri atas governing bodies dan support bodies. Eksekutif adalah
struktur politik yang melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan
oleh lembaga legislatif. Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas 2 bagian
yaitu Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies adalah struktur
politik yang menjalankan fungsi pemerintahan harian negara secara langsung.
Sementara itu Support Bodies, berada di bawah lembaga Presiden, dan menjalankan
fungsi dukungan terhadap Governing Bodies.
Governing Bodies
terdiri atas Presiden/Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, Kementerian
Negara, dan Pemerintah Daerah. Sementara itu, Support Bodies terdiri atas
elemen militer (Tentara Nasional Indonesia) yang meliputi Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara serta lembaga Kepolisian Negara. Support
Bodies tidak melakukan fungsi pemerintahan.
Undang-undang Dasar
1945 yang telah diamandemen, membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden
selama 2 periode. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif)
berdasarkan konstitusi. Dalam melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil
presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR.
Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan Undang-undang.
Presiden dan Wakil
Presiden Indonesia tidak dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan langsung
dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai
politik atau gabungan partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih, periode
masa jabatan Presiden adalah 5 tahun, dan setelah itu, ia berhak terpilih
kembali hanya untuk 1 lagi periode.
Presiden
(Eksekutif) dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif) dapat
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta
meningkatkan pertahanan negara. Dalam membuat perjanjian internasional lainnya
yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden juga memiliki kewenangan meyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan
akibat dari keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pembangunan
pertahanan negara yang tangguh melalui bagi Indonesia merupakan sesuatu yang
mutlak dilakukan. Meskipun menurut Buku Putih Pertahanan Indonesia 2007 yang
dikeluarkan oleh Departemen Pertahanan menyatakan, dalam kurung waktu 20 hingga
30 tahun ke depan tidak ada potensi ancaman eksternal nyata yang harus dihadapi
Indonesia.
Estimasi mengenai
hal itu sudah pasti didasarkan atas kalkulasi yang matang dengan pertimbangan
berbagai aspek, misalnya aspek geopolitik, geostrategi, dan tren perkembangan
global, regional, maupun nasional.
Kesimpulan:
Berdasarkan atas
penjelasan diatas, maka penulis menarik sebuah kesimpulan bahwa tugas lembaga
eksekutif yang mengembang tugas penuh dalam menjaga kedaulatan negara baik itu
dari dalam negeri (internal) maupun dari luar (eksternal) salah satu dengan
cara pengembangan alat utama sistem senjata. Dimana semuanya itu dilakukan
dengan cara koordinasi yang baik. Meskipun hal itu merupakan tugas sepenuhnya
sebagai lembaga eksekutif, namun kembali lagi semuanya butuh koordinasi dengan
lembaga legislatif untuk menentukan suatu kebijakan.
TUGAS IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI EKSEKUTIF, LEGISLATIF DAN
YUDIKATIF
Pemikiran tentang
pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori John Locke (1632-1704) seorang
filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku “Two Treties on Civil
Government”. Dalam bukunya itu John Locke mengemukakan adanya tiga macam
kekuasaan di dalam Negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing-masing
berdiri sendiri, yaitu kekuasaan legislative (membuat Undang-Undang), kekuasaan
eksekutif (melaksanakan Undang-Undang atau yang merupakan fungsi pemerintahan)
dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri).
Negara republik
indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif
dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power)
antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di
adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan
yang lainnya.
Sebagai negara
demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias
politika adalah pembagian
kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1.
Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang
legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.
Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan
undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta
menteri-menteri yang membantunya.
3.
Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan
undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan
Mahkamah Konstitusi (MK).
Diatas itu
merupakan penjabaran dari tugas pokok dari tiap-tiap lembaga yang ada di
Indonesia. Berikut ini merupakan penjelasan secara jelas tentang fungsi-fungsi
dari ketiga tersebut :
1.
Fungsi-fungsi legislatif
Di Negara Indonesia
lembaga legislatif lebih dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang
berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di
kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a.
jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b.
jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang
dan sebanyak- banyak 100 orang;
c.
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang
dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR
diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan
anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga negara DPR
yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
1.
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga
pembuat undang-undang.
2.
Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga
yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang
melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai
berikut.
1.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
3.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan
pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang
terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau
sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk
memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama
dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
2.
Fungsi-fungsi eksekutif
Eksekutif di era
modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of
State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri
merupakan kepala suatu negara, simbol suatu negara. Di Indonesia sendiri
lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden.
Presiden adalah
lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai
kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai
kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya
amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah
amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan
selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya
bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR.
Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan,
presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden
dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang
kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.
membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara
Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan
di ibu kota negara sahabat itu.
3.
Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara
Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita menerima duta dari negara lain
4.
memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya
kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa
mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang
kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan
pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai
kepala pemerintahan, diantaranya:
1.
memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2.
berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada
DPR
3.
menetapkan peraturan pemerintah
4.
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa
5.
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh
kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah
pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak
sah atau dilanggar kehormatannya.
6.
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang
diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik.
Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima
tertinggi angkatan perang.
Dalam kedudukannya
seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.
membuat perjanjian internasional lainnya dengan
persetujuan DPR
3.
menyatakan keadaan bahaya.
3.
Fungsi-fungsi yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi
sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa
dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty
offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan,
perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi);
Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law
(perjanjian internasional).
- lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
- Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
- International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
DAFTAR PUSTAKA
Tugas I : Sistem
pemerintaan indonesia
Tugas II :
Perbedaan orde lama dan baru
Tugas III : Lembaga Eksekutif
Dalam Menjaga Kedaulatan Negara
http://www.indonesia.go.id
Majalah Bulanan Citra Buana, Kodam VII / Wirabuana, 2012
Undang-undang Dasar 1945 amandemen ke-4
Peraturan Presiden
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
Tugas IV : Pokok dan Fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif
